Tunjangan Keluarga ASN terdiri dari Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak.
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan kepada ASN yang telah menikah secara sah dan pasangannya (suami/istri) belum masuk dalam data keluarga di kepegawaian.
A. Persyaratan Pasangan (Suami/Istri)
Status Perkawinan: Perkawinan harus sah menurut peraturan perundang-undangan (dibuktikan dengan Surat Nikah/Akta Perkawinan).
Tunjangan: Diberikan hanya untuk 1 (satu) orang istri/suami yang sah.
Besaran: Sebesar 10% dari Gaji Pokok ASN yang bersangkutan.
Ketentuan Khusus:
Jika suami dan istri keduanya adalah ASN, tunjangan keluarga diberikan kepada ASN yang memiliki Gaji Pokok lebih tinggi.
Tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia.
Penting untuk Dicatat:
Regulasi Instansi: Meskipun kriteria dasar diatur oleh Peraturan Pemerintah dan BKN, prosedur dan formulir yang harus digunakan dapat bervariasi di setiap instansi (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah).
Legalitas Dokumen: Dokumen kependudukan (KK, Akta, Surat Nikah) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode biasanya tidak memerlukan legalisir.
0 Komentar