📄 Persyaratan Penambahan Tunjangan Keluarga ASN

Tunjangan Keluarga ASN terdiri dari Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak.

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan kepada ASN yang telah menikah secara sah dan pasangannya (suami/istri) belum masuk dalam data keluarga di kepegawaian.

A. Persyaratan Pasangan (Suami/Istri)

  • Status Perkawinan: Perkawinan harus sah menurut peraturan perundang-undangan (dibuktikan dengan Surat Nikah/Akta Perkawinan).

  • Tunjangan: Diberikan hanya untuk 1 (satu) orang istri/suami yang sah.

  • Besaran: Sebesar 10% dari Gaji Pokok ASN yang bersangkutan.

  • Ketentuan Khusus:

    • Jika suami dan istri keduanya adalah ASN, tunjangan keluarga diberikan kepada ASN yang memiliki Gaji Pokok lebih tinggi.

    • Tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia.


B. Dokumen yang harus di kumpulkan sebagai berikut :

1. Surat Pengantar dari Sekolah berjenjang
2. Fotocopy KTP Suami & Istri
3. Fotocopy SK pangkat/Gol. Terakhir
4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Fotocopy Surat Nikah
7. Surat Keterangan Kuliah Anak (Asli) bagi anak yang berusia 21 s.d. 25 Tahun
8. Listing/Daftar Gaji Terakhir
9. Form KP4

Download Dokumen :


Penting untuk Dicatat:

  1. Regulasi Instansi: Meskipun kriteria dasar diatur oleh Peraturan Pemerintah dan BKN, prosedur dan formulir yang harus digunakan dapat bervariasi di setiap instansi (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah).

  2. Legalitas Dokumen: Dokumen kependudukan (KK, Akta, Surat Nikah) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode biasanya tidak memerlukan legalisir.

0 Komentar